Danramil 428-01/MM Hadiri Penyelesaian Batas Wilayah Desa Lubuk Sanai 3 dengan Desa Pelokan Kecamatan 14 Koto.
Danramil 428-01/MM Hadiri Penyelesaian Batas Wilayah Desa Lubuk Sanai 3 dengan Desa Pelokan Kecamatan 14 Koto. Mukomuko-Untuk menciptakan kondisi wilayah yang kondusif perlu permasalahan yang ada diselesaikan dengan musyawarah. Upaya penyelesaian masalah batas wilayah Desa masih menjadi kendala dalam mewujudkan pembangunan desa yang maju. Dengan kebersamaan dilakukan penyelesaian batas desa agar dapat meningkatkan pembangunan desa dalam mendukung sumberdaya masyarakat yang berkembang, ujar Danramil 428-01/MM. Bertempat Di Kecamatan 14 Koto dilakukan penyelesaian batas desa pada 29/09/2020 secara bersama. Penyelesaian masalah batas wilayah desa Antara Lubuk Sanai 3 Dengan Desa Pelokan Kecamatan XIV Koto merupakan wujud kepedulian bersama dalam kemajuan desa, ditambah oleh kades lubuk sanai 3. Tindakan Yang Dilakukan agar masyarakat kedua desa tidak terjadi kesalahpahaman dan kecemburuan sosial dengan tapal batas desa yang masih belum diselesaikan. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh :...
Komentar
Posting Komentar