Babinsa Koramil 428-02/Ipuh Pantau Mogok Kerja Karyawan PT DDP di Desa Sibak Ipuh Dengan Adanya RUU Omnibus Law.

Babinsa Koramil 428-02/Ipuh Pantau Mogok Kerja Karyawan PT DDP di Desa Sibak Ipuh Dengan Adanya RUU Omnibus Law.


Ipuh-Upaya untuk menciptakan kondisi wilayah yang kondusif di tengah gejolak rancangan undang undang cipta.lapangan kerja.

Untuk itulah perlu peran serta aparat diwilayah dalam mengantisipasi perkembangan situasi yang terjadi.

Dengan rancangan undang undang cipta lapangan kerja yang disahkan oleh pemerintah dinilai tidak berpihak pada buruh atau karyawan, sehingga untuk solidaritas mengadakan mogok kerja, ujar kepala unit kerja PT DDP.


Untuk itu pada 06/10/2020 pekerja pengolahan sawit PT DDP melakukan mogok bersama.

Upaya telah dilakukan dengan berkoordinasi pihak terkait agar para pekerja tidak melakukan mogok kerja dsn bekerja seperti biasanya.

Dengan RUU omnibus law yang telah dikeluarkan membuat resah dikalahkan pekerja yang dinilai tidak berpihak pada buruh atau pekerja.

Sehingga kedepannya sudah dikoordinasikan bersama pimpinan unit pekerja agar tetap melakukan prosedur sesuai undang-undang yang berlaku.

Agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang bekerja pada pabrik pengolahan sawit untuk kemajuan daerah ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Babinsa Ramil 428-01/MM Serka Lendriadi Komsos Dengan Perangkat Desa Sumber Sari.

Jum'at Berkah Persit KCK Cabang LII Kodim 0428/MM Beri Bantuan Sembako di Wilayah Ipuh.

Hari Juang TNI AD Tahun 2020 Kodim 0428/MM Gelar Lomba Melukis dan Baca Puisi.