Babinsa Koramil 428-02/Ipuh Pantau Mogok Kerja Karyawan PT DDP di Desa Sibak Ipuh Dengan Adanya RUU Omnibus Law.

Babinsa Koramil 428-02/Ipuh Pantau Mogok Kerja Karyawan PT DDP di Desa Sibak Ipuh Dengan Adanya RUU Omnibus Law.


Ipuh-Upaya untuk menciptakan kondisi wilayah yang kondusif di tengah gejolak rancangan undang undang cipta.lapangan kerja.

Untuk itulah perlu peran serta aparat diwilayah dalam mengantisipasi perkembangan situasi yang terjadi.

Dengan rancangan undang undang cipta lapangan kerja yang disahkan oleh pemerintah dinilai tidak berpihak pada buruh atau karyawan, sehingga untuk solidaritas mengadakan mogok kerja, ujar kepala unit kerja PT DDP.


Untuk itu pada 06/10/2020 pekerja pengolahan sawit PT DDP melakukan mogok bersama.

Upaya telah dilakukan dengan berkoordinasi pihak terkait agar para pekerja tidak melakukan mogok kerja dsn bekerja seperti biasanya.

Dengan RUU omnibus law yang telah dikeluarkan membuat resah dikalahkan pekerja yang dinilai tidak berpihak pada buruh atau pekerja.

Sehingga kedepannya sudah dikoordinasikan bersama pimpinan unit pekerja agar tetap melakukan prosedur sesuai undang-undang yang berlaku.

Agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang bekerja pada pabrik pengolahan sawit untuk kemajuan daerah ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Indahnya Berbagi Koramil 428-02/Ipuh, Polsek Mukomuko Selatan dan Insan Pers Bersinergi Bantu Warga.

RAMADHAN BERKAH WUJUD KEPEDULIAN FORKOPIMCAM IPUH DAN PKK BERIKAN BANTUAN KORBAN MUSIBAH KEBAKARAN RUMAH WARGA DI DESA PASAR BARU IPUH.

Pemberdayaan Masyarakat Bunga Tanjung Edukasi Warga Dengan Pelatihan dan Sosialisasi